Oleh: Keira Ayuni dan I Kadek Nathana
Apakah jika membeli suatu bahan makanan, obat, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan langsung menuju ke kasir dan membayarnya? Atau, bertanya dan melihat-lihat terlebih dahulu komposisi yang ada dibalik barang tersebut? Yap, proses maraknya pemalsuan sampai penyalahgunaan dari bahan makanan, obat, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan, tidak sedikit yang mungkin kita lihat dan nonton di kanal berita maupun media sosial.
Kerugian yang diterima masyarakat karena
kecurangan akan perbuatan yang tercela dan kriminal tersebut bukan hanya secara
materil tapi juga imateril. Bagaimana tidak, harapan masyarakat untuk dapat
sehat, sembuh, dan terlihat menawan bisa jadi terbalik pengkondisiannya karena
ulah dari para oknum tertentu tersebut. Oleh sebab itu, Badan POM (Pengawas
Obat dan Makanan) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
mempunyai misi salah satunya adalah Membangun SDM unggul terkait Obat dan
Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam
rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia.
Salah saru program Badan POM adalah “Badan POM Goes to Community”. Apa yang dimaksud dengan Badan POM Goes to Community? Badan POM Goes to Community merupakan kegiatan yang melibatkan lintas sektor dan komunitas Masyarakat seperti organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi profesi, perguruan tinggi, sekolah dan lain-lain untuk membentuk Penyuluh/Kader Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan dan Komestik Aman sehingga mampu menjadi spokesperson BPOM dalam KIE Keamanan dan manfaat Obat Bahan Alam (0BA), Suplemen Kesehatan (SK) dan Kosmetik (KOS) di masyarakat.
Nah, dari program tersebut Badan POM mengundang beberapa sekolah salah satunya
adalah SMA Negeri 34 Jakarta sebagai kader untuk meneruskan dan menyebarluaskan
ilmu, pengetahuan, dan pengalaman kepada keluarga, sahabat, teman-teman
sekolah, dan masyarakat mengenai bahan makanan, obat, suplemen kesehatan,
kosmetik, dan pangan olahan. "Badan POM Goes to Community"
adalah inisiatif yang diluncurkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan
POM) Indonesia untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat. Inisiatif ini
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keamanan,
kualitas, dan efektivitas produk farmasi, makanan, dan obat tradisional. Nah,
manfaat dari Badan POM Goes to Community adalah konsumen yang cerdas, manusia
yang bermanfaat, dan yang pasti juga dapat meningkatkan jiwa-jiwa enterpreneur
skills.
"Badan POM Goes to Community" juga menjelaskan hal-hal mulai dari dasar seperti Jenis-jenis komoditi yang diawasi oleh Badan POM yaitu obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam (obat tradisional), suplemen, kesehatan, kosmetik dan pangan olahan. Badan POM juga mempunyai spirit etos kerja sebagai pondasi untuk bekerja epada negara, bangsa, dan Masyarakat Indonesia yaitu “PIKKIR” kepanjangan dari Profesional (mementingkan objektivitas dan komitmen tinggi), Integritas (konsistensi dan menjunjung nilai- nilai luhur), Kerja Sama (mengutamakan keterbukaan dan komunikasi yang baik), Kredibel (dapat dipercaya masyarakat), Inovatif (dapat beradptasi dengan banyak perubahan masyarakat), Responsif (antisipatif dan cepat tanggap untuk menanggapi masalah). Badan POM mempunyai peran yang sukup krusial dengan mengemban tugas Pengawasan obat dan makanan di peredaran, Pemberdayaan masyarakat, dan mendukung kemandirian peluang usaha.
Upaya Badan POM dalam menjaga stabilitas kesehatan tidak akan
tercapai tanpa adanya 3 pilar yaitu pemerintah sebagai fundamental actor yang
fokus pada bagian pengawasan dan pengecekan produk sebelum maupun sesudah
produk diedarkan, industry juga turut menjaga mutu, manfaat, dan khasiat harus
bisa dijamin dari pihak industri dengan menerapkan Cara Pebuatan Obat yang Baik
dan terakhir adalah masyarakat sebagai konsumen, cerdas dalam memilah produk
yang akan dikonsumsi dari informasi dan komposisi mengenai produk tersebut.
"Badan POM Goes to Community" juga memberikan pemahaman mengenai
Sistem Pengawasan Badan POM. Secara garis besar pengawasan BPOM dibagi menjadi
2 tahap pada pengedaran produk
1. Pre-Market
Evaluation
Adalah pengawasan produk sebelum
beredar untuk memasikan pemenuhan standar keamanan, mutu, manfaat, dan
khasiat setiap produk yang akan diedarkan
Terdapat 3 fungsi pada tahap ini
a. Fungsi standarisasi: mencakup penyusunan regulasi dan kajian di bidang obat dan makanan yang melibatkan pakar dan juga tenaga ahli
b. Fungsi sertifikasi: harus ada penerapan cara pembuartan yang baik sebelum produk bisa didaftarkan untuk menjamin kemaksimalan sarana produksi
c. Fungsi registrasi: proses evaluasi dan penilaian untuk memastikan keamanan produk sebelum bisa diedarkan pada Masyarakat
2. Post-market
evaluation
Adalah pengawasan produk setelah dan/atau
selama beredar untuk memastikan segala kandungan produk tetap sesuai dengan apa
yang didaftarkan dan telah lulus Pre-Market Evaluation