Sangihe, Tambang, dan Racun Udara

 

Oleh: Bima Arya Perkasa, Peserta Didik SMAN 34 Jakarta


     Tak banyak sepertinya, kita menemukan pemimpin di Indonesia yang berani bersuara dan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyatnya dan kepedulian yang begitu penuh terhadap alam dan lingkungannya. Ada rakyatnya yang sudah melakukan demonstrasi untuk penolakan berkali-kali perihal pembagunanan PLTU, pun ada rakyatnya yang sampai sudah melakukan aksi menyemen kaki di depan istana negara menolak pembangunan pabrik semen. Bahkan, ketika gugatan warga dimenangkan pengadilan pun, tetap saja tidak digubris oleh pemimpin daerahnya setempat maupun pusat.

 

Apa yang Terjadi di Sangihe?


PT Tambang Mas Sangihe berencana mengeksploitasi emas di atas lahan 64,48 hektar. Lahan ini terletak di Kampung Binebes, Kecamatan Tabukan Selatan, dan Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah. Dari total wilayah kontrak seluas lebih dari setengah Pulau Sangihe. Dengan begitu, eksplorasi potensi emas di titik-titik lain akan berlangsung di lokasi tambang ini, konon disinyalir menyimpan sumber daya sebesar 3,16 juta ton dengan kadar emas 1,13 gram/ton (g/t) dan perak 19,4/t.

 

Awal Mula PT Tambang Mas Sangihe (TMS)


Pemegang saham PT Tambang Mas Sangihe (TMS) adalah Laarenim Holding BV, sebuah perusahaan berbasis di Belanda yang dimiliki oleh Bre-X Minerals Ltd, Calgary, Kanada, dan perusahaan Indonesia bernama PT Sungai Belayan Sejati.

 

Kontrak Karya (KK) Sanghine dibekukan pada Mei 1997 oleh Menteri Pertambangan dan Energi saat itu. Lalu pada tahun 2006, pemilik KK Sangihe Indonesia meminta Menteri ESDM untuk menentukan status konsesi ini. Pemerintah Indonesia menanggapi permintaan tersebut dengan mengaktifkan kembali KK pada tanggal 31 Agustus 2009.

 

Bre X Mineral adalah perusahaan tambang di tahun 1990-an di Indonesia yang terlibat skandal penipuan terbesar tambang emas di dunia, pada masa pemerintah Indonesia kala orde baru, dalam proyek tambang emas di Busang, Kalimantan timur.

 

Kini, statusnya berubah dari KK menjadi IUPK. Dan karena investasi asing, maka  zin ditekan oleh Menteri ESDM melalui surat IUPK Kementerian ESDM Nomor 163K/MB.04/DJB/2021 

 

Pengurus dan Pemegang Saham PT Tambang Mas Sangihe


Susunan Pengurus:

1.   Gerhardus Antonius Kielenstyn (Direktur Utama)

2.   Juangga Magasi M (Direktur)

3.   Nicholas David John Morgan (Komisaris Utama)

4.   Ahmad Yani (Komisaris)

5.   Michael Rembangan (Komisaris)


Pemegang Saham:

1.   Sangihe Gold Corporation (70% Kanada)

2.  PT Sungihe Prima Mineral (11% Indonesia)

3.   PT Sungai Belayan Sejati (10% Indonesia)

4. PT Sangihe Pratama Mineral (9% Indonesia)



Helmud Hontong

Adalah sebuah pengecualian, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe ini berani berdiri bersama rakyatnya untuk menolak keberadaan perusahaan tambang yang merusak pulaunya. Beliau bahkan mengantarkan sendiri surat permintaan pencabutan izin tersebut ke pelbagai instansi dan kementerian di Jakarta untuk memastikan suara rakyatnya diterima dan didengar oleh pemerintah pusat.


Beliau menolak investasi yang akan merusak lingkungan demi melindungi masa depan alam pulaunya dan masa depan rakyatnya. Beliau benar-benar memperlakukan rakyat sebagai tuannya, sebab jabatan wakil bupati adalah mandat dari rakyat setempat, bukan pemerintah pusat.

 

Pulang dari Denpasar, Bali, menuju Manado via Makassar, Rabu (9/6/2021). Helmud Hontong menumpangi pesawat Lion Air JT-740. Masih setengah perjalanan, ia mengeluh kepada ajudannya yang duduk di sebelahnya, Harmen Kontu, lehernya terasa sakit. Beberapa laporan menyebut, dia merasakan gatal-gatal di tenggorokan. Helmud kemudian meminta air minum, tetapi setelah minum dia terbatuk. Dari hidung dan mulutnya keluar darah, kemudian dia hilang kesadaran. Meski sempat mendapat pertolongan pertama, namun sayangnya, nyawa tak terselamatkan.

 

“Saya dengan tegas menolak keberadaan PT Tambang Mas Sangihe beroperasi di Sangihe. Apapun alasannya! Saya berdiri bersama rakyat. Karena rakyat yang memilih saya sampai menjadi Wakil Bupati.” Helmud Hontong, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe.


Izin Tambang dan Kerusakan Lingkungan


Pada masa menjabat, Helmud Hontong secara tegas menolak usaha pertambangan emas yang dikelola PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Sebelum meninggal dunia, beliau telah membuat surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di atas tanah seluas 42 ribu hektar yang berada di wilahnya kepada Kementerian ESDM. Bersafari mengantar Surat Penolakan tersebut ke pelbagai kementrian, Mulai Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dalam waktu sehari saja,

 

Aktivitas pertambangan emas yang rencananya dilakukan PT TMS di wilayah Sangihe, berpotensi membuat kerusakan lingkungan. Selain berpotensi menghilangkan sumber daya air di wilayah ini, kepunahan puluhan satwa endemik dan satwa langka juga mengintai, apabila aktivitas pertambangan dilakukan. Pulau ini mempunyai luas  daratan kurang dari 2.000 kilomenter persegi, termasuk dalam kategori pulau kecil yang dilarang ditambang.

 

Tidak hanya air yang tercemar, tanah juga mengalami pencemaran akibat pertambangan, yaitu terdapatnya lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali hingga menyebabkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi dan air kubangan tersebut mengadung zat kimia.

 

Tanah dan Manusia


Dilihat dari teknik penambangan, di mana penambang menggali bukit tidak secara berjenjang (trap-trap), namun asal menggali saja dan nampak penggalian yang tidak teratur, membentuk dinding yang lurus dan menggantung (hanging wall) yang sangat rentan runtuh (longsor) dan dapat mengancam keselamatan jiwa para penambang. Dan, yang tak kalah genting adalah berpotensi meningkatkan ancaman tanah longsor.

 

Limbah pencucian zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Selain itu juga dampak debu menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernapasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah, atau lambung.

 

Hukum Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil (WP3K)


Pasal 1:

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.

 

  Bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.


Keindahan Alam Sangihe


Pantai Pananuareng


Pantai Pananuareng, yang secara geografis terletak di kampung Tariang Baru, Tabukan Tengah, Kepualauan Sangihe. Pantai ini terasa sangat eksotis karena memiliki hamparan pasir putih yang sangat memanjakan mata, ditambah lagi dengan hembusan angin yang sepoi-sepoi ditambah dengan alunan suara ombak yang silih berganti.


Air Terjun Nguralawo


Salah satu destinasi wisata yang wajib untuk anda kunjungi ke Kepulauan Sangihe adalah Air Terjun Nguralawo. Jika anda berangkat dari kota Tahuna, maka anda pun nantinya akan menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam lamanya. Akan tetapi, perjalanan yang lama tersebut akan sebanding dengan pemandangan yang akan anda dapatkan ketika telah sampai ke air terjun satu ini.


Sangihe, Tambang, dan Racun Udara